News


Archive

News

Polisi Manfaatkan UUD

Walau telah menjadi nomor 1 dalam urutan terkorupsi, ternyata bapak polisi tidak juga jera, setidaknya mengurangi aktifitas menerima suap untuk sementara ini.

Minggu kemarin 13 April 08, razia terjadi dipasar kebayoran lama. Dan kebetulan yang menjadi mangsanya adalah salah satu penulis INDOSUMBER sendiri.

Dengan mengenakan helm dan penutup mulut (masker) hitam, bapak polisi menghentikan laju sepeda motor yang penumpangnya tidak mengenakan helm.

Menurut keterangan penduduk setempat, razia tersebut memang rutin dilakukan setiap hari minggu pagi. Ada pula pada saat itu yang menjadi korbannya adalah anak dibawah umur yang membawa penumpang seorang bocah yang mengenakan seragam lengkap sepakbola.

Anak dibawah umur itu dikenakan denda sekitar 30 sampai 40 ribu tidak pasti, karna pada saat negoisasi antara pelanggar dan bapak polisi, pelanggar disuru antri satu persatu. Kasus yang dialami oleh penulis INDOSUMBER sedikit berbeda pada saat negoisasi. Penulis INDOSUMBER dianjurkan mengantri disalah satu pintu warteg (Warung Tegal) untuk menghadap "menyetor". Setelah giliran, penulis INDOSUMBER dikenakan UU berlapis, yaitu:
  1. Penumpang tidak mengenakan Helm
  2. Tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
  3. Tidak memiliki STNK
  4. Sepeda Motor tidak standart
Total keseluruhan setelah nego pertama adalah Rp 275.000, jika tidak sanggup membayar denda, maka motor akan disita dan untuk selanjutnya menunggu panggilan sidang.

Karna merasa penulis INDOSUMBER tidak paham akan segala ketentuan yang ada, maka bapak polisipun memberikan cerita-cerita yang sangat menakutkan tentang hukuman yang akan didapat oleh pelanggar.

Dengan berat hati, dan hasil negoisasi yang menggunakan jurus kancil didalam kandang, akhirnya harga dendapun diturunkan menjadi Rp 100.000.

Pribahasa yang kuat yang berkuasa, ternyata masih ampuh hingga 2008 ini, jadi, jangan pernah berharap untuk mengerti, karna tidak akan ada yang mengerti.

Mungkin ada baiknya jika dalam kasus-kasus tilang, polisi hanya berhak memberikan surat tilang yang merujuk agar pelanggar datang pada tanggal yang dicantumkan dalam surat tilang tersebut untuk menghadap kepengadilan.

Jika pelanggar tidak datang, baru dikenakan sangsi baru dan UU berlapis yang lain, atau surat panggilan yang kedua, dari pada menghentikan dan menyita kendaraan serta surat-suratnya dan mengembalikannya pada saat diberikan denda yang masuk kantong pribadi. (AG)